Imam Nawawi Menjelaskan:
أما جواب ابن عمر في صوم رجب فإنكار منه لما بلغه عنه من تحريمه ، وإخبار بأنه يصوم رجبا كله ، وأنه يصوم الأبد. والمراد بالأبد ما سوى أيام العيدين والتشريق
Jawaban Ibnu Umar mengenai puasa rajab tersebut merupakan penolakan atas kabar larangan puasa Rajab yang disinyalir bersumber dari dirinya bahkan jawabannya merupakan pemberitahuan bahwa ia sendiri melakukan puasa Rajab sebulan penuh dan puasa selamanya, yakni puasa sepanjang tahun selain dua hari raya dan hari-hari tasyriq. [Syarah Muslim]
Maka kesimpulan Imam Nawawi di atas, menurut Yusus Suharto merupakan kunci dan titik temu di antara dua kelompok yang pro dan kontra, yaitu “Tidak ada ketetapan larangan dan kesunahan untuk puasa Rajab tetapi asalnya puasa adalah sunah”.
Puasa kapanpun (selain dua hari raya dan hari-hari tasyriq) termasuk di bulan Rajab adalah ibadah yang berpahala. Rajab menjadi istimewa karena ia adalah bulan yang suci dan mulia
Hukum Puasa Rajab
Lebih lanjut ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam’ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat (tapi kemudian riwayat mawquf Ibn Umar dalam Sahih Muslim justru menguatkan bahwa Ibn Umar alih-alih memakruhkan, bahkan ia berpuasa Rajab sebulan penuh).