Persoalannya bagaimana jika ada orang yang ingin puasa sunah di bulan Rajab sementara dia masih mempunyai tanggungan bayar utang puasa Ramadan?
1. Wajib mendahulukan perintah wajib daripada perintah sunah. Mengqodho' puasa hukumnya wajib, dan jika tidak dilakukan dosa. Sementara puasa Rajab hukumnya sunah, jika ditinggalkan tidak berdosa.
2. Jika digabungkan bagaimana?
Puasa Rajab seperti puasa sunah lainnya, sah jika dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, artinya tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Contoh berniat “aku niat puasa karena Allah”, tidak perlu ditambahkan “karena melakukan kesunahan puasa Rajab”.
Sementara puasa qadha’ Ramadan tergolong puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya, misal dengan niat “aku niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”.
Dengan alasan di atas syaikh Al Barizi mengatakan, niat menggabungkan dua puasa tersebut hukumnya sah, walaupun cuma niat qadha' puasa Ramadan saja pahalanya bisa dobel.
“Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah maupun tidak."
(Muhammad Saifullah )