Ia akan membela pendapatnya di forum tersebut dengan menggunakan dalil dari Alquran dan sunah atau pun dengan logikanya. Cara ini menggiring Imam Hanafi dikenal sebagai pencetus metode optimalisasi logika.
Metode ini, menurutnya, sangat efektif untuk merangsang logika untuk terbiasa berijtihad. Sebuah metode dalam kerangka ilmu fikih yang kemudian dikenal dengan Mahzab Hanafi.
Baginya, istinbat hukum mesti didasarkan pada tujuh hal pokok: Alquran, sunah Rasul, fatwa sahabat, qiyas, Istihsan, ijma’, dan ‘urf. Ia pun menulis karya-karya besar dan istimewa antara lain al-Fiqh al-Akbar, al ‘Alim Wa al-Mutam, dan Musnad al-Fiqh al-Akbar.
(Dyah Ratna Meta Novia)