Dalam kesempatan yang sama, dr. Benget Saragih, MEpid, KaSubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes Republik Indonesia menambahkan, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia telah mengimplementasikan International Health Regulation (IHR) 2005 secara penuh, dimana kesepakatan global tersebut dalam rangka pencegahan penyakit lintas negara.
Untuk itu Indonesia telah memiliki kapasitas untuk mendeteksi, mencegah, dan merespon ancaman penyakit maupun faktor resiko kesehatan baik yang ke luar maupun yang masuk ke negara ini. Salah satu upayanya adalah dengan vaksinasi.
Lebih lanjut dr. Benget menambahkan, UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah setiap awak personel dan penumpang yang datang dari atau berangkat ke negara endemis, negara terjangkit dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku.
“Jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional maka dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan atau penundaan keberangkatannya. Dan hal tersebut semakin diperkuat kembali dan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan no 12 tahun 2019 juncto Permenkes no 23 tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional,” terangnya.