Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Hukum Bullying dalam Surah Al-Hujarat

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |13:35 WIB
Begini Hukum <i>Bullying</i> dalam Surah Al-Hujarat
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

SEJUMLAH kasus bullying atau perundungan mengisi ruang publik lewat media sosial dan media massa pada Februari 2020 ini. Contohnya adalah yang dilakukan tiga siswa suati SMP di Kabupaten Purworejo terhadap satu siswi.

Ketiga pelaku sendiri sudah dijadikan tersangka oleh polisi. Lalu bagaimana hukum Islam mengenai bullying?

Di dalam Islam tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk kezaliman. Di dalam kitab sulam At-Taufiq disebutkan:

وَلإِسْتِهْزَاءُ أيْ ألسَّخْرَيَةُ بِالمُسْلِمِ وَهَذَا مُحَرَّمٌ مَهْمًا كَانَ مُؤَذِّيَا

Mengejek yakni mengolok-olok muslim ini diharamkan selama menyakiti Muslim tersebut.

Mem-bully dilarang bukan saja karena menimbulkan perasaan malu bagi korban karena kehormatannya dijatuhkan, tetapi karena pasti terselip bahwa orang yang dibully atau diejek tidak lebih baik dari kita.

Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Hujarat ayat 11

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَيَسْخَرَ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسى أَنْ يَكُوْنُوْا خَيْرًا مِنْهُمْ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka ( yang mengolok-olok) (Q.S Al-Hujarat: 11)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement