Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menunda-nunda Pembayaran Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |13:58 WIB
Menunda-nunda Pembayaran Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Arief Julianto/Okezone
A
A
A

PRAKTIK utang piutang lumrah terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan ini adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Hanya saja yang berutang harus melunasinya sesuai kesepakatan.

Lalu bagaimana hukumnya jika menunda-nunda membayar utang padahal mampu melunasinya? Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Muhammadiyah Fuad Zein memaparkan menunda membayar utang padahal mampu, itu termasuk hal yang zalim.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR. Bukhari).

Fuad menegaskan mengembalikan hutang itu hukumnya wajib, sehingga orang yang berhutang itu Wajib ‘Ain membayar utangnya. Bilapun orang yang menghutangi tidak menagihnya, namun orang yang berhutang wajib membayarnya, itulah salah satu alasan mengapa perlu menulis hal-hal terkait utang-piutang.

فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR. Bukhari). Demikian dikutip dari laman Suara Muhammadiyah pada Kamis (13/3/2020).

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement