Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI: Haram Hukumnya Menimbulkan Kepanikan dan Hoaks di Tengah Pandemi COVID-19

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |18:08 WIB
MUI: Haram Hukumnya Menimbulkan Kepanikan dan Hoaks di Tengah Pandemi COVID-19
Wabah COVID-19 (Foto: Pixabay)
A
A
A

Selain itu juga dilarang untuk menyebarkan hoaks di tengah pandemi COVID-19. Apalagi hoaks yang menimbulkan kepanikan.

Tak ada hoaks saja, masyarakat sempat panik. Mereka sempat mengalami panic buying dengan berlomba-lomba membeli barang kebutuhan rumah tangga.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement