Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Dalam Fatwa MUI Nomor 8 memutuskan, menetapkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. Melakukan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoaks terkait COVID-19 hukumnya haram.
Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, ketika menghadapi musibah seperti adanya pandemi COVID-19 umat Islam diharapkan tenang. Lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tobat, istighfar, berzikir.
"Membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari pandemik COVID-19," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (17/3/2020).
Waspada perlu dilakukan. Namun bersikap panik saat menghadapi COVID-19 malah tidak membantu.