Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa MUI untuk Pasien Corona, Jangan Dibully hingga Haram Sholat Berjamaah

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |12:40 WIB
Fatwa MUI untuk Pasien Corona, Jangan Dibully hingga Haram Sholat Berjamaah
Pasien Positif Corona Haram Sholat Berjamaah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Delapan pasien positif Corona dinyatakan sembuh dan diperbolehkan kembali ke kediaman masing-masing. Dalam konferensi pers bersama menteri kesehatan di RSPI Sulianti Saroso, kemarin, tiga pasien curhat mengeluhkan perlakuan tidak mengenakkan dari masyarakat sampai kondisi psikisnya terganggu, selama menjalani perawatan.

Aspirasi para pasien positif corona ini mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus Corona (COVID-19), MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk para pasien corona agar mereka tidak menjadi korban stigma.

“Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi orang yang suspect atau terpapar COVID-19. Oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sudah sembuh ke tengah masyarakat serta tidak memperlakukannya secara buruk,” demikian bunyi rekomendasi MUI dalam fatwa nomor 14 tahun 2020 yang dirilis pada Senin (16/03/2020).

Sementara untuk orang yang telah terpapar virus Corona, dalam bagian ketentuan hukum poin 2, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya sholat Jumat dapat diganti dengan sholat zuhur, karena sholat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement