Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2020 |15:00 WIB
Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona
Cara Mengurus Jenazah Korban Corona (Ilustrasi Okezone)
A
A
A

Korban meninggal dunia akibat pandemi virus corona (COVID-19) semakin bertambah, khususnya di Indonesia. Tercatat hingga Senin, 23 Maret 2020 mencapai 49 orang meninggal dari total keseluruhannya 579 jiwa positif corona.

Bagi yang beragama islam, lazimnya jenazah akan dimandikan, dikafani dan disholatkan sebelum akhirnya dimakamkan. Lalu apakah jenazah pasien Covid-19 yang Muslim harus dimandikan dan dirawat sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah biasa, lalu bagaimana cara memandikan dan menguburnya?

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan penjelasan secara fikih pengurusan jenazah korban COVID-19. Di dalam Islam, manusia diposisikan sebagai penerima anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah Swt. berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Wa laqad karramnā banī ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum 'alā kaṡīrim mim man khalaqnā tafḍīlā

Artinya: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." (QS. Al Isra:70)

"Karamah insaniyah tersebut salah satunya tercermin dalam المیت تجھیز pemulasaraan jenazah: memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan yang menjadi kewajiban fakultatif كفایة فرض yang tertuju kepada umat Islam untukbsetiap mayit Muslim," kata ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH. M. Nadjib Hassan dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Selasa (24/3/2020)

Lebih lanjut, kata dia, pemulasaraan jenazah التجھیز diatur di dalam syari'at dengan begitu baik dan sempurna yang benar-benar mencerminkan posisi manusia sebagai makhluk terhormat.

Namun di sisi lain, yakni terkait dengan jemazah yang terkena wabah COVID-19 perlu lebih hati-hati dalam memperlakukannya. Sebab virus tersebut akan dengan cepat menular, ketika seseorang berhadapan langsung dengan pasien atau jenazah yang terjankit Corona.

"Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien COVID-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya bagi yang hidup terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan virus," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement