Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2020 |15:00 WIB
Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona
Cara Mengurus Jenazah Korban Corona (Ilustrasi Okezone)
A
A
A

Adapun cara memandikan jenazah pasien COVID-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut, yakni memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan alat pelindung diri. Kemudian memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah.

Setelah dimandikan, jenazah pasien COVID-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar.

Penjelasan secara terperinci dapat mengikuti ketentuan berikut:

a. Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok). Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut:

"Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Berikut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476).

b. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan. Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:

"Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

c. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir). Dan termasuk bagian dari prinsip ajaran Islam adalah menghilangkan kesulitan. Allah berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: "Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS: al-Haj ayat: 78).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement