Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masjid El Syifa Ciganjur Tangguhkan Sholat Jumat, DKM: Kami Melindungi Jamaah

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2020 |10:57 WIB
Masjid El Syifa Ciganjur Tangguhkan Sholat Jumat, DKM: Kami Melindungi Jamaah
Sumber Foto: Pengurus Masjid El Syifa Ciganjur
A
A
A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang kegiatan ibadah selama masa pandemik virus Corona (COVID-19). Salah satu isinya adalah pelaksanaan Sholat Jumat ditangguhkan sementara dan diganti Sholat Zuhur. Fatwa ini diimbau diterakan di wilayah pandemik corona.

Fatwa MUI tersebut selaras dengan intruksi pemerintah, yaitu untuk sementara kegiatan yang melibatkan banyak orang ditiadakan sementara guna mencega penularan virus corona. Lalu bagaimana hukumnya jika saat ini Sholat Jumat masih diganti Sholat Dzuhur?

Sekretaris DKM Masjid El Syifa Ciganjur Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, hukumnya mubah atau diperbolehkan selama ada illat (alasan) yang medesak. Sehingga Sholat Jumat diganti dengan Sholat Zuhur.

"Seperti musafir, sakit, serta kondisi kita sekarang ini yang sudah mewabah COVID-19 karena khawatir terjadi perluasan penyebaran corona," katanya saat dihubungi Okezone, Jumat (27/3/2020).

Lebih lanjut, kata Hadi, hukum tersebut berdasarkan landasan dalil ushul fikihnya, yaitu "dar'ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih" artinya: mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada menjaga maslahat.

"Serta tujuan syariat atau maqoshid syariah Islam salah satunya adalah hifzun nafs atau menyelamatkan jiwa," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement