SALAH satu cara yang digaungkan pemerintah untuk menghindari penularan virus corona (COVID-19) adalah dengan rajin-rajin mencuci tangan pakai air sabun. Sementara bila itu tidak ada maka alternatifnya adalah membersihkan tangan dengan hand sanitizer.
Hand sanitizer sendiri merupakan cairan pencuci tangan yang mengandung alkohol. Lalu bagimana hukum Islam mengenai penggunaan hand sanitizer seperti itu?
Empat madzhab yang terdiri dari Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyepakati khamer adalah najis. Namun tidak setiap alkohol hukumnya najis, sebab yang najis hanyalah yang berasal dari khamer, adapun yang tidak, maka tidak najis.
Khamer adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur ataupun yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Adapun alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus Hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.
Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-HO atau Ar-OH, dimana R adalah gugus alkil dan ar adalah gugul aril. Khamer hukumnya haram dan najis. Demikian pula minuman beralkohol, karena kandungan alkoholnya berasal dari khamer.
Maka, meski hand sanitizer mengandung alkohol 60%, akan tetapi statusnya tidak najis atau boleh digunakan. Sebab alkohol yang ada di dalamnya berasal dari hasil industri non khamer (baik merupakan hasil sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non Khamer).
Hal ini juga berlaku pada proses produksi produk pangan, makanan, minuman, kosmestika dan obat-obatan. Namun pembolehan ini dengan catatan, apabila secara medis tidak membahayakan.
Demikian dikutip dari laman resmi PWNU Jawa Timur sebagaimana diringkas dengan sedikit tambahan dan penyesuaian dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO : 11 Tahun 2009 tentang hukum Alkohol.
(Abu Sahma Pane)