Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Golongan yang Boleh Menangguhkan Puasa Ramadhan

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 20 April 2020 |13:41 WIB
4 Golongan yang Boleh Menangguhkan Puasa Ramadhan
Ilustrasi. Foto: Onni
A
A
A

Keempat, Muslimah yang hamil atau menyusui, menurut Ainul kedua kondisi tersebut sangatlah payah dan berat, terutama menyangkut keselamatan bayi dan ibu. Baik yang hamil atau menyusui, dikhawatirkan mengancam kesehatan keduanya, sehingga ada keringanan meninggalkan puasa.

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh sholat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.(HR An Nasa'i :2274 HR Ahmad :3129)

Imam Asy Syairozi, salah seorang ulama Syafi’i berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement