Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Mudik Saat Wabah Corona, Ini Hukumnya dalam Islam

Pradita Ananda , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2020 |05:17 WIB
Nekat Mudik Saat Wabah Corona, Ini Hukumnya dalam Islam
A
A
A

Bulan Ramadhan sudah memasuki hari kedua. Di penghujungnnya nanti umat Islam bakal merayakan hari istimewa, yaitu Idul Fitri. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini dilingkupi wabah corona. Lantaran itu, tradisi mudik jelang Idul Fitri resmi dilarang oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Lantas bagaimana hukumnya bagi seorang muslim yang memaksa nekat mudik ke kampong halamannya di tengah wabah corona?

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Anwar Abbas, M.Ag. memberikan jawaban tegas, mudik di tengah wabah corona hukumnya haram, sehingga pelakunya berdosa.

“Kalau mudik dari daerah pandemi ke daerah lain, maka itu tidak boleh, karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Jika tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” terang Dr. Anwar, Sabtu (25/4/2020).

Di dalam kaidah fikih dikatakan la dharara wala dhirara, yakni jika kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Jika seseorang nekat mudik dari daerah pandemi corona ke daerah lain secara logika orang tersebut berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain. Terlebih wabah corona (COVID-19) di Indonesia per Jumat 24 April sudah mengakibatkan 8.211 orang terinfeksi, 1.002 orang sembuh dan 689 orang meninggal dunia.

Maka dilihat dari segi hukum agama Islam, seperti dijelaskan oleh Dr. Anwar Abbas, M.Ag, nekat mudik di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang hukumnya haram.

Maka dari itu, Dr Anwar Abbas menegaskan tindakan pemerintah melarang warganya untuk mudik sudah tepat dan sesuai dengan perintah Allah SWT.

“Kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi corona, ya boleh. Bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar bisa terjadi. Tindakan pemerintah membuat kebijakan ini sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT, yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan,” tegasnya.

Sedangkan, Nabi Muhammad SAW sendiri, sudah mengajarkan kepada umatnya bahwa dilarang masuk ke daerah wabah, sedangkan orang yang berada di dalam daerah wabah dilarang keluar meninggalkan tempat tersebut. “Melanggar ketentuan agama serta protokol medis yang ada, jelas akan sangat berbahaya karena bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa diri sendiri dan juga orang lain,” tutup Dr. Anwar Abbas.

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement