Ibadah puasa Ramadhan menjadi sebuah kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat puasa, tak terkecuali ibu hamil dan menyusui.
Namun terkadang ibu hamil dan menyusui merasakan kekhawatiran saat melaksanakan ibadah puasa. Lalu, bolehkan ibu hamil dan menyusui tak puasa?

Meskipun setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat puasa wajib berpuasa, namun pada keadaan tertentu, syariat memberikan kemurahan bagi keduanya untuk tidak melakukan puasa sesuai ragam kekhawatirannya.
Jika kekhawatiran terjadi pada diri ibu sendiri, maka wajib qada’ (mengganti) puasa saja dan tidak wajib membayar fidyah. Jika kekhawatiran pada diri ibu sendiri dan anaknya, maka wajib atasnya qada’ puasa dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan jika kekhawatiran pada anaknya, maka qada’ dan wajib fidyah menurut pendapat paling kuat.
Seperti dilansir dari website Pondok Pesantren Lirboyo, Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab:
الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إنْ خَافَتَا مِنْ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ … وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا … وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا بِلَا خِلَافٍ وَفِي الْفِدْيَةِ هَذِهِ الْأَقْوَالُ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ (أَصَحُّهَا) بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ وُجُوبُهَا… وَنَصَّ فِي الْبُوَيْطِيِّ عَلَى وُجُوبِ الْفِدْيَةِ عَلَى الْمُرْضِعِ دُونَ الْحَامِلِ فَحَصَلَ في الحامل قَوْلَانِ وَنَقَلَ أَبُو عَلِيٍّ الطَّبَرِيُّ فِي الْإِفْصَاحِ أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ عَلَى أَنَّ الفِدْيَة ليْسَتْ بِوَاجِبةٍ عَلَى وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَلْ هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ
“Ketika ibu hamil dan menyusui khawatir terhadap dirinya apabila berpuasa maka boleh tidak puasa dan wajib qada’ serta tidak ada fidyah sebagaimana orang sakit. Konsekuensi tersebut juga berlaku apabila mereka khawatir pada dirinya dan anaknya. Apabila mereka hanya khawatir pada anaknya, bukan pada dirinya, maka boleh berbuka dan qada’ tanpa perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah fidyah sesuai beberapa pendapat yang dikemukakan mushonif. Dan yang paling shahih menurut Ashhab adalah wajib. Dan dijelaskan dalam kitab al-Buwaithi wajibnya fidyah hanya pada ibu menyusui, bukan ibu hamil karena dalam ibu hamil ada dua pendapat. Dan Abu Ali at-Thabari menukil dalam al-Ifshah bahwa Imam Syafi’i menjelaskan bahwa fidyah tidak wajib atas ibu hamil dan menyusui, akan tetapi sebatas sunah.”