Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mencicipi Masakan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Wilda Fajriah , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |11:14 WIB
Mencicipi Masakan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: Doa Nabi Ibrahim yang Bikin Manusia Selalu Rindu Baitullah

"Makruh jika ada nafsu untuk makan makanan tersebut karena khawatir tertelan. Tetapi jika ada keperluan penting untuk cicipi masakan, misalnya takut terlalu pahit buat obat anak dan sebagainya, maka tidak ada makruh. Atau Paspamres yang bertugas mencicipi tiap minuman untuk kepastian aman dikonsumsi atasan, maka itu boleh," lanjut ustadz Fauzan.

Di sisi lain, berdasarkan riwayat Ibnu Taimiyah, “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267)

Sebelumnya Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Dr. Oni Sahroni, MA mengatakan, menurut fikih Islam, di antara yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Maksudnya makan dan minum adalah memasukkan atau mengonsumsi dengan sadar setiap sesuatu. Baik makanan ataupun yang lain ke salah satu lubang dalam tubuh. Maka setiap yang berpuasa, kemudian dengan sadar makan atau minum, maka puasanya batal.

Baca Juga: Cara Menjadi Hamba Pilihan Allah Sekelas Malaikat

Maqashid (tujuan) larangan makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa bagi yang berpuasa adalah kemampuan mengendalikan diri dan mengelola nafsunya agar tidak menuruti setiap keinginannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement