Lalu bagaimana cara perhitungan zakat fitrah? Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar mengatakan, perhitungan zakat dilakukan berdasarkan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Dihitung berdasarkan kebutuhan pokok yang kita makan sebanyak 1 sha' kurang lebih setara dengan 2,5 kilo gram, makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut," katanya saat dihubungi Okezone, Kamis (7/5/2020).
Lebih lanjut, jika setiap hari mengonsumsi nasi dengan harga beras Rp20 ribu per kilogram, maka zakat yang dibayarkan juga memakai beras yang harganya sama yaitu senilai Rp20 ribu. Kemudian dikalikan 2,5 kilogram sekitar Rp50 ribu.
(Abu Sahma Pane)