6. Jeda Adzan dan Iqamah
Hendaknya imam dan muadzin memberi jeda antara adzan dan iqamah yang cukup bagi jama’ah untuk menyelesaikan makan tanpa terburu-buru. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اجعلْ بين أذانِك وإقامتِك نفَسًا ، قدرَ ما يقضي المعتصِرُ حاجتَه في مهَلٍ ، وقدْرَ ما يُفرِغُ الآكِلُ من طعامِه في مهَلٍ
“Jadikanlah antara adzanmu dan iqamatmu jeda sejenak, yaitu sekadar waktu orang yang sedang ada kebutuhan menyelesaikan kebutuhannya dengan tenang, dan sekadar waktu orang yang sedang makan menyelesaikan makannya dengan tenang” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, Al Baihaqi, dll. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 887).
Demikian dikutip dari laman Muslim.or.id pada Selasa (12/5/2020).
(Abu Sahma Pane)