JIKA biasanya Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, maka selama pandemi virus corona (COVID-19) untuk sementara waktu umat Muslim diminta melakukan ibadah sunah itu di rumah saja.
Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiyat (tata cara) takbir dan sholat Idul Fitri, saat pendemi COVID-19.
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menjelaskan, umat Muslim diminta mematuhi aturan pemerintah seperti physical distancing, termasuk dalam melaksanakan Sholat Idul Fitri. Jika keadaan masih darurat, menurutnya, lebih baik Sholat Ied di lapangan atau masjid ditiadakan.
"Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriyah yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi COVID-19 dan belum aman untuk berkumpul orang banyak, maka sholat ldul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan," katanya saat dihubungi Okezone, Jumat (15/5/2020).

Tujuannya tentu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona, dengan tujuan agar masyarakat cepat terbebas dari pandemi tersebut. Selain itu, juga dalam rangka sadduz-zari’ah (tindakan preventif), guna menghindarkan jatuh ke dalam kebinasaan, seperti diperingatkan dalam Alquran, serta menghindari mudarat.
"Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari COVID-19 dan belum aman untuk berkumpul banyak orang, maka Sholat Ied bagi yang melaksanakannya dapat dilakukan di rumah masing-masing," katanya.
Ustadz Faozan mengatakan, Sholat Ied di rumah boleh dilakukan bersama anggota keluarga, dengan cara sama seperti Sholat Ied di lapangan. Meski terpaksa tidak bisa dalam kondisi tertentu, tidak ada ancaman bagi orang yang tidak melakukan Sholat Ied. "Juga tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena sholat id adalah ibadah sunah," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Ustadz Faozan, pelaksanaan sholat Ied di rumah tidak membuat suatu teknis ibadah baru. Salat Ied ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.
"Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat," pungkasnya.