Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan Sholat Idul Fitri (Sholat Id) 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Hal ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah sholat sunah tersebut.
"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan Sholat Id saat wabah dengan pertimbangan bahwa Sholat Idul merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H Asrorun Ni'am Sholeh beberapa waktu lalu.
Hal ini pun jadi pertimbangan semua masjid, mengingat Idul Fitri merupakan hari raya besar bagi umat Islam. Salah satunya adalah Masjid Agung Al Azhar, sebagian pengurus ingin menggelar Sholat Id di tengah pandemi pada tahun ini.

(Foto: Instagram @kominfotikjs)
(Baca Juga : Masjid Katedral Moskow, Berdamainya Budaya Ortodoks dan Muslim Tartan)
Communication Manager Lembaga Amil Zakat Nasional (Lazanas) Al Azhar Peduli Ummat, Jakarta Selatan Sigit Tripuruca mengatakan, meski sebagian pengurus berharap pada tahun ini tetap bisa melaksanakan Sholat Id namun terhalang oleh keputusan Pemerintah Propinsi yang menganjurkan Sholat Id di rumah masing-masing.
“Kalau takmirnya mau mengadakan, tapi masih ada keraguan terkait keputusan Pemerintah Propinsi. Jadi belum ada keputusan valid,” katanya saat dihubungi Okezone, Sabtu (16/5/2020).

(Foto : Shutterstock)
Sementara itu, lain halnya dengan Masjid Agung Al Azhar, Masjid Istiqlal hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait pelaksanaan Sholat Id pada hari raya Idul Fitri nanti.
“Sampai saat ini belum ada pembicaraan pelaksanaan sholat Idul Fitri,” terang Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (16/5/2020).