PP MUHAMMADIYAH menilai situasi hingga saat ini masih tidak aman untuk berkumpulnya orang banyak, sehingga mengimbau umat islam meniadakan sholat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, hal itu untuk memutus rantai persebaran virus Corona agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (QS Al-Baqarah/2: 195).
Tujuannya juga demi menghindari mudarat. Seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW, dari Ibn ‘Abbās bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya: "Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain (HR. Mālik dan Aḥmad).
Baca juga: Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1441 Hijriah Minggu 24 Mei
“Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka sholat id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat id di lapangan,” jelas Haedar, mengutip dari laman suaramuhammadiyah.id.
Menurut Haedar, dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana diatur dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 286 dan Surah At-Thalaq ayat 7.
Dan jika diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah At-Taghabun ayat 16 dan hadis Nabi Muhammad SAW.
“Bagi warga muslim yang mengalami kesulitan untuk menyelenggarakan sholat Idul Fitri berjamaah di rumah, maka tidak perlu memaksakan diri menunaikannya,” jelas Haedar.
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Takbir Idul Fitri, Versi Panjang dan Pendek
Sebab tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Di mana Allah SWT berfirman dalam Alquran yang artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya (QS. Al-Baqarah: 282). Dijelaskan pula dalam hadits Nabi dari Abū Hurairah, yang artinya “….dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu (Muttafaq ‘alaih).