Haedar menjelaskan, dengan meniadakan salat id di lapangan maupun di masjid bukan berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.
Yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
“Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat id adalah ibadah sunah,” tutur dia.
Perlindungan diri (jiwa dan raga) menurut pandangan Islam sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Alquran, yang artinya; “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” (QS. Al-Maidah: 32).
"Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa ini," kata Haedar.
(Rizka Diputra)