Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Shaf Sholat Renggang di Tengah Pandemi Corona

Novie Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |13:31 WIB
Hukum Shaf Sholat Renggang di Tengah Pandemi Corona
Ilustrasi sholat. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sementara menurut Ustadz Azhari Nasution, terkait merapatkan shaf sholat, para ulama sendiri banyak yang berbeda pendapat soal hukumnya.

Para ulama fikih selain berbeda tentang standar merapatkan shaf, mereka juga berbeda soal status hukumnya. Ada ulama yang berpendapat wajib, seperti Ibnu Hazm. Ada juga yang mnghukuminya sekadar sunah, seperti Ibnu Batthal dan Ibnu Daqiq al 'id.

Ustadz Azhari mengatakan, jika dalam keadaan darurat seperti dikhawatirkan terpapar virus corona, merenggangkan shaf sholat saat berjamaah diperbolehkan. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan umat agar terhindar dari sumber penyakit tersebut.

"Karena dikhawatirkan bisa mendatangkan keburukan, maka boleh merenggangkannya. Bahkan lebih jauh dari itu, orang yang mengalami gejala virus corona dia boleh sholat tidak berjamaah dan di rumah, tidak perlu ke masjid," pungkasnya.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement