Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merenggangkan Shaf Sholat karena Takut Tertular Virus Corona, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |12:55 WIB
Merenggangkan Shaf Sholat karena Takut Tertular Virus Corona, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Para ulama fikih selain berbeda tentang standar merapatkan shaf, mereka juga berbeda soal status hukumnya. Ada ulama yg berpendapat wajib seperti Ibnu Hazm, ada juga yg mnghukuminya sekadar sunah seperti Ibnu Batthal dan Ibnu Daqiq al 'id.

 

Kata Azhari, jika dalam keadaan darurat seperti dikhawatirkan virus corona menular lebih luas, merenggangkan sholat saat berjamaah diperbolehkan. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan umat agar terhindar dari sumber penyakit tersebut.

"Karena dikhawatirkan bisa mendatangkan keburukan, maka boleh merenggangkannya. Bahkan lebih jauh dari itu, orang yang mengalami gejala virus corona dia boleh sholat tidak berjamaah dan di rumah, tidak perlu ke masjid," pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement