DEWAN Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menghormati keputusan pemerintah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini, yang didasarkan karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro dalam siaran pers yang diterima Okezone, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Pembatalan Haji Tahun Ini
Tahun ini Indonesia mendapat kuota 231.000 jamaah haji. Rinciannya jamaah haji reguler 212. 520 orang dan haji khusus 18.480 orang. Dari jumlah calon jamaah haji di atas, mayoritas lansia yang rentan terhadap virus corona.
Joko mengatakan, dalam konferensi pers virtual, Menteri Agama menyampaikan pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020. Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular, tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).
Baca juga: Haji 2020 Batal, Menag: Ini Keputusan Pahit dan Sulit
Sesuai Undang-undang (UU), selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di Tanah Air. “Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” terangnya.