Lebih lanjut, kata Joko, wabah Covid-19 telah melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dan dapat mengancam keselamatan jamaah haji. Hal tersebut menjadi kebijakan mendasar yang diambil pemerintah, karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
Sementara itu, bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebagaimana disampaikan pemerintah, bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” pungkasnya.
(Rizka Diputra)