Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AMPHURI Dukung Keputusan Pemerintah soal Pembatalan Haji

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |22:04 WIB
AMPHURI Dukung Keputusan Pemerintah soal Pembatalan Haji
Jamaah haji asal Indonesia (Foto: Ist)
A
A
A

DEWAN Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menghormati keputusan pemerintah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini, yang didasarkan karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro dalam siaran pers yang diterima Okezone, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Pembatalan Haji Tahun Ini

Tahun ini Indonesia mendapat kuota 231.000 jamaah haji. Rinciannya jamaah haji reguler 212. 520 orang dan haji khusus 18.480 orang. Dari jumlah calon jamaah haji di atas, mayoritas lansia yang rentan terhadap virus corona.

Jamaah Haji

Joko mengatakan, dalam konferensi pers virtual, Menteri Agama menyampaikan pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020. Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular, tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).

Baca juga: Haji 2020 Batal, Menag: Ini Keputusan Pahit dan Sulit

Sesuai Undang-undang (UU), selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di Tanah Air. “Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Joko, wabah Covid-19 telah melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dan dapat mengancam keselamatan jamaah haji. Hal tersebut menjadi kebijakan mendasar yang diambil pemerintah, karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.

Sementara itu, bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Sebagaimana disampaikan pemerintah, bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement