Biaya haji jamaah Indonesia sesungguhnya Rp70 juta per orang, tetapi yang dibayar oleh jamaah pada tahun berjalan sampai pelunasan (yang berangkat ke tanah suci) hanya setengahnya yakni dikisaran Rp35 juta per orang. Dengan kata lain, jamaah haji tunggu ternyata mensubsidi biaya jamaah haji yang berangkat.
"Bukankah model subsidi semacam ini berpotensi melanggar aturan syariah (karena syarat berangkat haji adalah bagi yang mampu, bukan yang disubsidi) dan memunculkan ketidakadilan? Maka manakala biaya haji jamaah Indonesia dinarasikan sebagai termurah di antara negara-negara lain sebenarnya sangatlah tidak tepat. Ternyata murah karena ada subsidi," kata Mustolih.
Sehingga belum terlambat bagi BPKH untuk menata lembaganya agar menjalankan asas transparansi dan profesionalismenya sehingga mendapat simpati dan kepercayaan publik serta memberikan keadilan bagi jutaan calon jemaah yang menitipkan uangnya.
"Tanpa transparansi yang terukur sangat sulit BPKH menjadi lembaga yang dipercaya publik," pungkasnya.
(Rizka Diputra)