"Pada 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan, terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut," ujar Humas BPKH dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu 3 Juni 2020 lalu.
Dana tersebut diakui memang tersimpan di rekening BPKH, jika tidak digunakan untuk ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan dikelola oleh BPKH.
(Rizka Diputra)