WAKIL Menteri Agama (Wamenag), KH. Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, tuduhan bahwa sebagian dana haji digunakan untuk memperkuat mata uang Rupiah adalah fitnah yang sangat keji.
Argumen tersebut menurutnya tidak berdasar, karena bisa jadi pernyataan tersebut hanya untuk mencari sensasi di tengah penundaan pemberangkatan ibadah haji 2020 yang telah disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi beberapa waktu lalu.
“Tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat Rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statement seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Haji Batal, Ketahui Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler
Wamenag Zainut menuturkan, pada dasarnya kritik tersebut dapat diterima apabila dilandasi niat baik, objektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif, asumtif dan hanya mencari sensasi belaka.
“Kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan, jika dana haji sebagian digunakan untuk memperkuat mata uang Rupiah, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan keputusan pemerintah yang membatalkan penyelenggaraan haji 1441H/2020M.
Baca juga: MUI Jelaskan 3 Alasan Syar'i Pembatalan Haji Tahun Ini
Kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH, Anggito Abimanyu menyebutkan, penggunaan dana haji sebesar USD600 atau senilai Rp8,7 triliun untuk penguatan Rupiah tersebut disampaikan dalam acara internal halalbihalal BPKH dengan Bank Indonesia (BI).