JAKARTA – Kementerian Agama RI mencatat sudah ada 58 jamaah haji regular yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya, setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji 2020 karena pandemi Covid-19.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI Muhajirin dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kemenag, Rabu (10/6/2020).
"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Baca juga: Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji 2020 dengan Sejumlah Pembatasan?
Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah, memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota dengan menyertakan:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya).
3. Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya).
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag kabupaten atau kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).
Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).
(Salman Mardira)