PEMERINTAH telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun ini. Pembatalan ini diumumkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi ppada 2 Juni 2020.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin mengatakan pascasepekan diumumkan, terdapat 58 jamaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Muhajirin, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (10/6/2020).
"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
Baca juga: 1.217 Calon Jamaah Haji Asal Sragen Batal ke Tanah Suci
Dia menjelaskan, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji (perlihatkan aslinya), fotokopi KTP (perlihatkan aslinya) dan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah,” jelas Muhajirin.