Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

58 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Berasal dari 14 Provinsi

58 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Berasal dari 14 Provinsi
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara, Kasubdit Pendaftaran Haji, Ahmad Khanif menambahkan, 58 jamaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Para jamaah tersebut mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement