ISLAM membolehkan makan daging hewan ternak dan unggas yang disembelih atas nama Allah. Namun, proses penyembelihannya harus sesuai tuntutan syariat, di antaranya menggunakan alat tajam, memutuskan dua urat leher, dan tidak menyiksa.
Lalu, bagaimana jika saat menyembelih binatang sampai putuh lehernya?
Pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad mengatakan, ayam atau hewan itu tetap halal dimakan. “Tidak haram. Paling tinggal makruh, dan boleh dimakan setelah dimasak," kata UAS menjawab pertanyaan jamaah seperti dikutip dari video ceramahnya.
UAS menyoroti pemotongan ayam di Indonesia yang belum banyak pengawasannya. Menurut dia, harusnya tiap-tiap daerah dibentuk tim yang mengawasi pemotongan ayam di pasar-pasar sehingga dagingnya bisa dijamin kehalalannya.
Baca juga: Kisah Menarik di Balik Munculnya Adzan sebagai Panggilan Sholat
Dia mencontohkan di Singapura yang masyarakat Muslim lebih sedikit ketimbang Indonesia memiliki pengawas potong ayam.
Sementara itu mayoritas ulama tetap menghalalkan daging hewan yang putus kepala saat disembelih. Tapi, para ulama sepakat bahwa hukumnya makruh, meski dagingnya boleh dimakan.
Baca juga: Mau Sembelih Hewan Ternak? Perhatikan 4 Syarat Ini agar Halal Dimakan
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah Nomor 93893 disebutkan, “diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.”
Sementara Imam Syafi’i dalam kitab Al Hawi Al Kabir menyebutkan, “jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah.”
(Salman Mardira)