Sementara pondok pesantren diminta berhati-hati dalam proses pembukaan aktivitas belajar-mengajar. Pihak ponpes harus meminta izin terlebih dahulu kepada kepala daerah setempat.
"Pesantren yang buka hanya yang berada di zona biru dan zona hijau. Mereka juga harus meminta izin kepada kepala daerah bahwa sudah menyiapkan protokol kesehatan," terangnya.
Pembukaan kegiatan di pondok pesantren juga tidak boleh membuka pendaftaran bagi warga luar Jawa Barat. Bagi calon santri yang berasal dari luar Jabar diminta menaati kebijakan tersebut.
(Hantoro)