ISLAM melarang keras perzinaan. Sebagai solusinya, Allah menghalalkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan melalui pernikahan. Laki-laki dibolehkan poligami atau atau memiliki maksimal empat istri, dengan syarat mampu secara lahir batin dan bersikap adil.
Nah, bagaimana jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan lalu si perempuan melahirkan anak. Status anak itu apakah dinasabkan kepada ibunya, atau laki-laki yang menghamili si perempuan?
Baca juga: Gua Hira, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah Menerima Wahyu
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim bahwa “Anak dinisbatkan karena pernikahan, bagi pezina kesia-siaan.”
Pendakwah Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan, menurut jumhur atau mayoritas ulama, perbuatan zina tidak dapat menisbatkan nasab si anak kepada bapaknya, akan tetapi anak itu dinisbatkan kepada ibunya.
“Dengan demikian, maka bapak yang berzina itu boleh menikahi anak hasil zinanya yang lahir dari perbuatan zina,” jelas UAS mengutip Fatawa al-Azhar Syekh ‘Athiyyah Shaqar seperti dikutip dari blog pribadinya somadmarocco.blogspot.com.
Dalam beberapa ceramah, UAS pernah mengatakan bahwa somadmarocco.blogspot adalah blog pribadinya dan ia mempersilakan membaca penjelasannya soal beberapa hukum Islam.
(Salman Mardira)