Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS Al-Baqarah 2: 195 ).
Namun, jika penyakit menularnya itu ringan, dan calon pasangannya siap menerima risikonya setelah diberitahu, pernikahan menjadi boleh baginya.
3. Jika pernikahan itu terjadi di antara orang-orang yang haram untuk menikah.
Contohnya: dengan wanita-wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang dalam masa penantian (‘iddah), laki-laki menikah dengan seorang perempuan musyrik, atau muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama.
(Salman Mardira)