a. Tidak mampu memberikan nafkah lahir.
b. Tidak mampu memberi nafkah batin.
c. Kalau menikah akan terpaksa mencari nafkah dari jalan yang haram.
Jika permasalahan di poin a dan b, lalu dijelaskan oleh calon istri dan dia ikhlas menerima kondisi tersebut, maka pernikahan menjadi boleh.
Namun, jika permasalahannya karena di poin c, meskipun telah disampaikan dan calon istri menerima kondisi tersebut tetap haram hukumnya (Abdul Karim Zaidan, al-mufashal 6/18-19). Hukum ini juga samaa berlakunya dengan perempuan.