Menurut ar-Ramli, “Jika calon pengantin wanita mengetahui bahwa dirinya tidak dapat untuk menunaikan hak-hak suami, dan dia tidak membutuhkan pernikahan, menikah hukumnya haram baginya.” (Nihayatul Muhtaj, 6/183).
2. Jika calon suami atau istri mengidap suatu penyakit menular mematikan seperti AIDS, pernikahan baginya menjadi haram. Meskipun telah memberitahukan kepada calon pasangannya dan dia siap menerima risikonya.
Allah SWT berfirman,
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn