Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Operasi Plastik Menurut Islam

Pristia Astari , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2020 |17:37 WIB
Hukum Operasi Plastik Menurut Islam
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

OPERASI plastik atau oplas bukan lagi hal yang tabu dewasa ini. Banyak orang melakukannya dengan berbagai tujuan.

Operasi plastik sejatinya untuk mengoreksi kecacatan pada bagian tubuh, baik cacat bawaan atau karena kecelakaan. Namun, saat ini banyak yang melakukan operasi plastik untuk menambah kecantikan wajahnya.

Bagaimana hukum operasi plastik menurut pandangan Islam?

Dr. Ahmad Hatta dalam bukunya ‘Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah’ pada Bab Pakaian dan Perhiasan halaman 291 menjelaskan, apabila operasi wajah untuk menghilangkan akibat buruk dari suatu kejadian, misal kecelakaan yang menyebabkan wajahnya tidak sempurna, operasi wajah baginya dibolehkan.

Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, bahwa ada seorang laki-laki yang terputus hidungnya dalam peperangan. Rasulullah SAW pun mengizinkannya menyambung dengan hidung dari emas.

Namun, operasi plastik menjadi haram dilakukan apabila operasi wajah dengan maksud menambah kecantikan tanpa sebab tertentu. ( Fatawa Syeikh Shalih Utsaimin, 2/833).

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement