Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

647 Jamaah Ajukan Pengembalian Biaya Haji 2020

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |20:00 WIB
647 Jamaah Ajukan Pengembalian Biaya Haji 2020
Jamaah haji di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar (Okezone.com/Windy)
A
A
A

JAKARTA - Tiga pekan berselang dari keputusan pembatalan keberangkataan haji 2020, sebanyak 647 jamaah di Indonesia telah ajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Indonesia Apresiasi Putusan Arab Saudi Gelar Haji 2020 dengan Jamaah Terbatas

Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement