Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Baca juga: Indonesia Apresiasi Putusan Arab Saudi Gelar Haji 2020 dengan Jamaah Terbatas
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.
"Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," ujar Muhajirin.
(Salman Mardira)