5. Hadis Riwayat Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Baihaqi, dan Al Hakim
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Artinya: "Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya." (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).
Dalam hadits ini dengan jelas larangan menimbulkan kemudaratan kepada orang lain dan narkoba termasuk.
(Hantoro)