HARI raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi segera diperingati. Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun telah menetapkan Lebaran Haji tersebut berlangsung pada Jumat 31 Juli. Mereka sekaligus memberikan imbauan terkait Idul Adha di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Sekretaris PP Muhmmadiyah Agung Danarto mengatakan masyarakat yang berada di zona hijau pandemi diperkenankan melakukan Sholat Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan kelompok-kelompok kecil. Namun, menyarankan lebih baik umat melaksanakan sholat di rumah masing-masing.
Baca juga: Bolehkah Biaya Penyembelihan Hewan Kurban Pakai Uang Kas Masjid?
"Pandemi covid-19 ini menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum dhuafa. Karena itu disarankan agar umat Islam yang mampu untuk mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Hal ini sebagai upaya membantu kaum duafa, sedekah maupun kurban sama-sama mendapatkan pahala dari sisi Allah Subhanahu wa ta'ala," ungkapnya, Rabu 24 Juni 2020, dikutip dari KRJogja.

Meski begitu, Muhammadiyah tidak melarang apabila kaum Muslimin yang ingin berkurban dengan langkah penyaluran melalui lembaga amal zakat agar dipastikan sampai kepada masyarakat membutuhkan di daerah terpencil.
Lalu bagi umat yang tetap melaksanakan penyembelihan hewan kurban di lingkungan rumah atau masjid, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Baca juga: Bolehkah Berkurban Kolektif Seekor Sapi Kurang dari 7 Orang?
"Tidak hanya membatasi jumlah hewan yang disembelih, namun penyembelihannya pun harus dilakukan tenaga profesional untuk mengurangi kerumunan massa, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan bersama," jelas Agung.
"Sedangkan hewan kurban berupa kambing atau domba harus disembelih di rumah oleh tenaga profesional sesuai protokol kesehatan. Pembagian daging kurban nanti bisa diantar oleh panitia ke rumah-rumah penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," sambung dia.