Ustadz Abdul Somad menerangkan, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنْ تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: "Jika kamu meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya Dia melipatgandakan (balasan) untukmu dengan mengampuni kami. Dan Allah Maha Mensyukuri, Maha Penyantun." (QS At Taghaabun: 17)
Menurut UAS –sapaan akrabnya, berdasarkan kisah sahabat yang disebutkan dalam Sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menunjukan bahwa sedekah secara terang-terangan dengan menyebutkan nama diperbolehkan dalam ajaran Islam.
"Hadis Nabi menunjukan bahwa yang menyumbang Abu Thalhah, jadi hukum menyumbang menyebut nama, boleh," ujarnya.
(Hantoro)