Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Sedekah secara Terang-terangan?

Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |22:08 WIB
Bolehkah Sedekah secara Terang-terangan?
Ilustrasi sedekah. (Foto: Istimewa/Saga)
A
A
A

Ustadz Abdul Somad menerangkan, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

إِنْ تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: "Jika kamu meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya Dia melipatgandakan (balasan) untukmu dengan mengampuni kami. Dan Allah Maha Mensyukuri, Maha Penyantun." (QS At Taghaabun: 17)

Menurut UAS –sapaan akrabnya, berdasarkan kisah sahabat yang disebutkan dalam Sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menunjukan bahwa sedekah secara terang-terangan dengan menyebutkan nama diperbolehkan dalam ajaran Islam.

"Hadis Nabi menunjukan bahwa yang menyumbang Abu Thalhah, jadi hukum menyumbang menyebut nama, boleh," ujarnya.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement