Mereka menganggap bahwa Indonesia yang dipimpin oleh pemerintahan “kafir” atau “thaghut” sebagai medan perang (jihad) untuk menegakkan syariat Islam. Harta yang dimiliki masyarakat di luar kelompoknya dianggap milik orang-orang kafir yang sah “diambil” meskipun dengan cara-cara yang tidak halal.
Indonesia bukanlah wilayah yang sedang terjadi peperangan atara muslim dan kafir. Indonesia justru negara damai yang di dalamnya hidup berdampingan antara muslim dan non muslim. Keduanya terikat sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak.
Karena itu, tidak diperkenankan (haram hukumnya) mengambil harta dari non muslim, dengan dalil membayar fa’i. Sehingga, pengertian harta fai’ yang diambil dengan cara-cara kekerasan seperti perampokan, penjambretan, atau bahkan pembunuhan atas dasar keyakinan agama, serta bukan dalam keadaan perang, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Indonesia saat ini bukan dalam keadaan perang, dan bukan negara Islam, tetapi demokrasi yang dibangun di atas nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai ketentuan undang-undang.
(Salman Mardira)