Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Mudah Bilang Kafir, MUI yang Berhak Mengeluarkan Fatwa

Jangan Mudah Bilang Kafir, MUI yang Berhak Mengeluarkan Fatwa
Kantor Pusat MUI di Jakarta (Okezone)
A
A
A

7. Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:

a. Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.

b. Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.

c. Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.

d. Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.

8. Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.

9. Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu.

10.Untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement