Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Perempuan Muslim Donor ASI untuk Bayi dari Non-Muslim

Hukum Perempuan Muslim Donor ASI untuk Bayi dari Non-Muslim
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

Pemberian ASI kepada yang bukan anak kandung menyebabkan terjadinya mahram atau haramnya terjadi pernikahan akibat radla’ (persusuan).

Baca juga: Aa Gym: Kelembutan Dapat Mengubah Segalanya

Dalam Fatwa MUI tersebut juga disebutkan, seorang muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antarumat manusia.

“Boleh memberikan dan menerima imbalan jasa dalam pelaksanaan donor ASI, dengan catatan; (i) tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan; dan (ii) ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentuk jual beli ASI,” demikian fatwa ini.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement