6. Zawjatu al-abi wa al-jaddi min al-radhaa’ atau istri dari bapak sesusuan dan kakek moyangnya, yaitu istri dari suami ibu pendonor ASI (istri kedua, ketiga atau keempat dari suami ibu pendonor ASI), kemudian istri dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke atas (istri Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 6 kedua, ketiga atau keempat dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke kakek moyangnya).
7. Zawjatu al-ibni wa ibni al-ibni wa ibni al-binti min al-radhaa’ atau istri dari anak sesusuan dan istri dari cucu sesusuan serta anak laki dari anak perempuan sesusuan, yaitu istri dari anak sesusuan kemudian istri dari cucu sesusuan (istri dari anaknya anak sesusuan) dan seterusnya sampai ke bawah (cicit dan seterusnya). Demikian pula istri dari anak laki dari anak perempuan sesusuan dan seterusnya sampai ke bawah (cucu, cicit dan seterusnya).
8. Bintu al-zawjah min al-radhaa’ wa banaatu awlaadihaa atau anak perempuan sesusuan dari istri dan cucu perempuan dari anak lakinya anak perempuan sesusuan dari Istri, yaitu anak perempuan susuan dari istri (apabila istri memberi donor ASI kepada seorang anak perempuan, maka apabila suami dari istri tersebut telah melakukan hubungan suami istri -senggama- maka anak perempuan susuan istri tersebut menjadi mahram, tetapi bila suami tersebut belum melakukan senggama maka anak perempuan susuan istrinya tidak menjadi mahram).
Demikian pula anak perempuan dari anak laki-lakinya anak perempuan susuan istri tersebut sampai ke bawah (cicit dan seterusnya).
(Salman Mardira)